Keraguan akan Asuransi Konvensional
Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.